Kasus Pidana Praka NM Masih Dalam Penyelidikan Danpomdam I/BB

Kasus Pidana Praka NM Masih Dalam Penyelidikan Danpomdam I/BB

Lensaperistiwa.com – Medan, Kapendam I/BB Letkol Inf. Asrul Kurniawan Harahap, S.E, M.Tr (Han) mengadakan Konferensi Pers dengan awak media di Gedung A.H. Nasution Makodam I/Bukit Barisan Jalan Gatot Subroto Km 7,5 Medan, (26/3/2025).

Konprensi pers yang diadakan Kapendam menyikapi tentang aduan A.H suami dari saudari S.A, ke Pomdam I/BB.

Persoalan perselingkuhan yang dilakukan kedua insan manusia tersebut, sudah diselesaikan secara adat dan membayar biaya untuk adat tersebut sebesar Rp. 20 juta, dimana A H serta beberapa orang saksi untuk mencabut laporan ke Pomdam I/BB, pada tanggal 22 Agustus 2023.

Dari penjelasan Kapendam l/BB, memberitahu kronologi kepada awak media dari awal kejadian kasus perselingkuhan antara Praka NM dan saudari SA.

Pada bulan Desember 2022, AH menghubungi Praka NM memakai Hp SA istri AH dan menyimpan nomor Hp tersebut disimpan Praka NM. Pertemanan antara AH dan Praka NM mulai dari tahun 2017, juga mengenal istri AH sewaktu mereka bertemu di SPBU Jl. Kapten Muslim, Medan.

Tak lama kemudian Praka NM melalui WhatsApp mengirim pesan singkat ke SA, untuk menanyakan kabar. Akibat sering bersapa ria maka timbullah Witing Tresno Jalaran Soko Kulino (Cinta hadir karena terbiasa) antara Praka NM dan AS. Hubungan itu berlangsung sejak bulan Desember 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

Hubungan antara Praka NM dan SA tercium oleh suami SA, lalu AH membuat Laporan Pengaduan di Pomdam I/BB dalam perkara perzinahan yang diduga dilakukan Praka NM dengan SA istri dari AH.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan SA, Praka MN pada tanggal 8 Agustus 2023 PJs Pasiintel Letda Inf Budiman Sihombing, Letda Inf Ramses Sihombing, Serka M. Taufik serta Serda Arnold Naibaho datang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan secara kekeluargaan.

Praka NM membayar denda adat berupa uang sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) kepada saudara AH, untuk mengundang makan satu kampung dan keluarga besar Harahap. Selanjutnya Praka NM membuat “Surat Perjanjian” perdamaian dan pencabutan LP dari Pomdam I/BB.

Entah apa yang ada dipikiran SA istri AH, pada awal Mei 2024 mengadu kepada Pamannya Hasri Sorimuda Harahap dan penasehat hukumnya. Bahwa SA telah melakukan hubungan badan dengan Praka NM. Berdasarkan pengakuan SA maka AH melaporkan lagi Praka NM dengan delik aduan Perzinahan ke Pomdam I/BB (28 Mei 2024).

Pomdam I/BB juga telah memanggil saksi-saksi antara lain :

AH (pelapor), SA (istri pelapor), Amiruddin Nasution (paman pelapor), Hasri Sorimuda (teman pelapor), Era Variani Br. Karoskali (Reception hotel Juma Eluk), Rahmat Barus (Manager Hotel Borobudur Padang Bulan), Dedi Ginting (MenOp Hotel Lonari) dan terlapor Praka NM.

Mayor Chk Agus S, turut memberikan keterangan, sebagai penasehat hukum Praka NM, Mayor Agus S telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan pada 17 Maret 2025 atas nama terlapor AH dengan perkara “Pencemaran Nama Baik”.

“Kita akan menunggu panggilan dari pihak Kepolisian untuk mengungkap fakta-fakta sebenarnya dari pelaporan ini”, ucapnya.

Danpondam I/BB, Kolonel Uncok AM. Simanjuntak mengatakan,” Setiap penyelidikan tidak akan ditutup-tutupi pihaknya, dimana perkara ini sudah menjadi atensi komando atas”.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang saksi, mulai dari istri pelapor, paman pelapor, teman pelapor, hingga reception dan manager hotel. CCTV dan buku tamu hotel juga diperiksa juga melakukan digital forensik. Belum ada ditemukan dua alat bukti untuk bisa meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Diakhir Konprensi Pers yang diadakan di Aula A.H. Nasution Kodam I/BB Kapendam Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, S.E, M.Tr (Han) mengatakan,”Bahwa Pangdam I/BB sangat menaruh perhatian dalam penyelesaian masalah ini”.

“Pangdam juga sangat terbuka dan tidak menutup diri kepada masyarakat yang akan bertemu dengan Pangdam”.

“Pangdam l/BB sudah memerintahkan langsung Danpondam l/BB untuk menuntaskan perkara ini, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia”.

Diakhir pembicaraannya, Kapendam mengatakan, “Diminta kepada masyarakat luas untuk tidak mudah terprovokasi dengan hal-hal yang belum tentu kebenarannya,” ujarnya. (AF001)

AF001

AF001

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *